Sabtu, 25 Desember 2010

Lampu Mobil

Fungsi Lampu Mobil


fungsi lampu mobil
Lampu, diciptakan sebagai alat penerang untuk membantu penglihatan pada saat gelap gulita. Oleh sebab itu, lampu digunakan sebagai peralatan standar pada kendaraan. Akan tetapi, lampu-lampu yang terpasang pada kendaraan mempunyai fungsi lebih dari sekadar alat penerang di saat gelap. Lampu adalah alat komunikasi antar sesama pemakai jalan, agar kita bisa melihat orang lain, tetapi juga agar orang lain bisa melihat kita
Pada bagian depan, terdapat tiga set lampu yang wajib dipasang dan berfungsi dengan baik, yaitu :
  • lampu depan datsunLampu utama (berwarna putih).
  • Lampu senja atau lampu kota(putih).
  • Lampu sein (kuning).
  • Terkadang ditambahkan  lampu kabut (foglamp) sebagai  perlengkapan standar yang dipasang di bagian depan dan belakang mobil.
Sedangkan di bagian belakang mobil terdapat lima set lampu yang menjadi perlengkapan standar wajib, yaitu :
  1. Lampu penanda belakang (taillights, warna merah).
  2. Lampu rem (merah).
  3. Lampu sein (kuning).
  4. Lampu mundur (putih).
  5. Lampu penerang pelat nomor (putih).
Semua lampu tersebut—kecuali lampu rem— dapat diaktifkan dari tuas dan tombol yang terletak di dekat setang kemudi. Posisi dan penggunaan tuas-tuas ini dapat dibaca pada buku petunjuk pemakaian (buku manual) kendaraan masing-masing.
switch lampuSecara umum, switch lampu utama, switch lampu sein dan lampu dim (pass light) pada mobil-mobil buatan Jepang terletak di sebelah kanan stang kemudi. Bentuk tuas-nya model putar yang terdiri atas dua tingkat putaran.
Saat tuas pengaktif lampu utama “diputar sekali”, lampu-lampu yang akan aktif adalah lampu senja (lampu kota), lampu penanda belakang, dan lampu penerang pelat nomor. Segera aktifkan lampu-lampu ini saat cahaya matahari mulai meredup agar kendaraan terlihat pengguna jalan lain.
Apabila tuas lampu diputar sekali lagi, lampu utama akan menyala. Aktifkan lampu utama hanya pada saat hari sudah benar-benar gelap. Lampu utama terdiri atas dua jenis, yakni lampu dekat(low beam) dan lampu jauh (high beam, dengan  indikator high berwarna biru pada panel dashboard.).
Kedua jenis lampu dibuat dengan fungsi masing-masing. Pada saat kondisi normal dan jalan ramai, cukup nyalakan lampu dekat. Namun, saat menempuh jalan luar kota yang gelap dan sepi, nyalakan lampu jauh yang memiliki sudut lebih tinggi hingga daya jangkauan sinar lampu lebih jauh ke depan.
lampu jauhFungsi lain dari lampu jauh adalah  untuk memberi isyarat peringatan untuk menyalip atau untukmemberi peringatan kepada kendaraan dari arah berlawanan yang masuk ke jalur yang sedang dilalui. Kedipan lampu dim satu atau dua kali sudah cukup untuk meminta perhatian pengguna jalan lain. Konsekuensi penggunaan lampu jauh adalah menyilaukan pandangan orang yang datang dari arah berlawanan. Menggunakan lampu jauh tidak pada tempatnya, selain melanggar etika dan sopan santun berkendara, juga dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Di Indonesia, para pengemudi seringkali salah kaprah dalam mengunakan lampu-lampu ini, sebagai contoh :
1. Mengganti lampu sein, lampu belakang, lampu rem, lampu mundur dengan warna lain. Mengenai hal ini sudah diatur di dalam undang-undang. Berikut pasal-pasalnya:
  • Pasal 32, ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
  • Pasal 33, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang.
  • Pasal 35, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, berjumlah genap,
    berwarna merah dan dipasang pada bagian belakang kendaraan.
  • Pasal 36, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, berwarna putih atau kuning muda dan tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.
Banyak pengendara yg mengganti warna standar lampunya, misalnya lampu sein yang seharusnya berwarna kuning menjadi putih, bahkan merah. Beberapa tahun yang lalu, pabrikan Opel pernah mendapat teguran  keras dari dunia internasional karena menggunakan warna merah pada lampu sein Blazer. Akibatnya, Opel harus   menarik kembali ribuan unit Blazer yg telah terjual.
2. Menyalakan lampu Hazzard tidak pada tempatnya. Gunakan hazard hanya bila dalam keadaan darurat. Lampu hazard merupakan tanda darurat untuk kondisi tertentu seperti mogok atau harus berhenti karena sesuatu alasan. Beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain :
  • lampu hazzardMenyalakan lampu hazzard ketika mengemudi di tengah hujan. Menurut peraturan internasional, menyalakan lampu hazard ketika mobil sedang bergerak di saat hujan adalah PELANGGARAN BERAT ATAS ATURAN LALU LINTAS DARAT, karena lampu sein menjadi tidak berfungsi. Akibatnya akan membahayakan pengemudi yang lain yang ada di belakang kendaraan. Ketika hujan, pengemudi cukup menyalakan lampu kecil (senja) dan foglamp (kalau ada). Apabila hujan semakin besar, boleh saja menyalakan lampu besar. Penggunaan warna merah pada lampu belakang mobil adalah   hasil riset pabrikan otomotif selama bertahun-tahun karena dapat  menembus gelombang cuaca hujan hingga kabut. Nyala lampu belakang itu telah cukup menerangi sekitar mobil. Oleh sebab itu  produsen otomotif di seluruh dunia selalu menggunakan warna merah utk lampu belakangnya.
  • Menyalakan lampu hazard ketika hendak berjalan lurus di perempatan.
  • Menyalakan lampu hazard ketika melakukan convoy.
3. Menyalakan foglamp belakang pada cuaca terang. Foglamp belakang di negara eropa berguna saat cuaca lagi bersalju. Intensitas cahaya lampu kabut belakang ini sama terangnya dengan lampu rem. akibatnya akan membuat mata pengemudi di belakangnya tidak bisa membedakan antara foglamp dengan lampu rem karena reflek akan menurun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar